Ushul fiqih qiyas

MAKALAH
QIYAS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam sketsa pemikiran hukum bahwa Qiyas merupakan suatu metode penetapan hukum menempati posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul fiqh). Para ulama dan praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh metode   Qiyas ini benar-benar valid dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Dilihat dari konteks sejarah ada kecenderungan bahwa metode Qiyas ini berawal berawal dari logika filsafat Aristoteles yang berkembang di Yunani kemudian ditransformasikan menjadi khazanah kebuyaan islam pada masa Al-makmun.
Imam syafii sebagai perintis pertama metode Qiyas ini membuat kualifikasi ketat terhadap unsur-unsur yang ada pada Qiyas.Baginya Qiyas dapat berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang valid jika keempat syaratnya terpenuhi yaitu ashl, hukum ashl, furu, dan illat.Keempat syarat ini harus benar-benar terpenuhi apalagi dalam hal mencari illat hukum, karena untuk mencari illat hukum diharuskan memiliki kualitas intelektual yang tinggi dan analis yang tajam. Banyak produk-produk hukum fiqh yang bertumpu pada metode Qiyas seperti halnya penerapan zakat profesi, dan seperti kasus klasik dalam hal pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah sesudah wafatnya nabi dan beberapa kasus lain yang serupa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Qiyas?
2.      Apa Saja Rukun Qiyas?
3.      Apa Saja Macam-Macam Qiyas?
4.      Bagaimana Kedudukan Qiyas dalam Islam?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Qiyas.
2.      Untuk Mengetahui Rukun Qiyas.
3.      Untuk Mengetahui Macam-Macam Qiyas.
4.      Untuk Mengetahui Kedudukan Qiyas dalam Islam.




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Qiyas
Secara lughawi, qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah,banyak rumusan para ulama dapat ditemukan, antara lain:
a.       Menurut Shadr al-Syariah,qiyas adalah memberlakukan hukum asal pada hukum cabang disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat di capai melalui pendekatan bahasa saja.
b.      Menurut mayoritas ulama syafiiyah, Qiyas adalah: Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya,disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya,baik hukum maupun sifatnya.
c.       Menurut Wahbah al-Zuhaili,Qiyas adalah menyamakan kasus yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash kepada kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash,disesbakan kesatuan illat hukum diantara keduanya.[1]
Di antara contoh Qiyas adalah setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar (arak), yaitu haram. Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang memabukkan. Contoh lain adalah harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disamakan dengan harta orang dewasa, yaitu bahwa kedua jenis harta tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Selain itu juga dapat memberikan pertolongan kepada fakir miskin. Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah syarI dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum Qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.[2]

2.      Rukun Qiyas
Dari definisi Qiyas yang dikemukakan diatas, diketahui bahwa rukun qiyas itu ada empat,yaitu:
a.        Ashal atau pokok,yaitu suatu kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-quran atau sunnah. Ashal biasa disebut juga maqis alaih atau Musyabbah bin atau Mahmulalaih.
b.      Farun atau cabang, yaitu suatu hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-quran dan Sunnah yang ingin disamakan hukumnya dengan ashl. Farun disebut juga Maqis atau Musyabbah atau mahmul ilaih.
c.       Hukum Ashal, yaitu hukum Syara yang ditetapkan oleh nash pada ashl dan ingin ditetapkan juga pada farun.
d.       Illat Hukum, yaitu sifat yang menjadi dasar penetapan hukum pada ashl dan oleh karena sifat tersebut juga terdapat pada farun, maka farun disamakan hukumnya dengan ashl.[3]

3.      Macam-macam Qiyas
Seperti dikemukakan  Wahbah  Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
1)      Qiyas awla, yaitu bahwa illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, men qiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan “ah” yang terdapat dalam ayat 23 Surat al-Isra:
* 4Ó|Ós%ur y7u žwr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$­ƒÎ) Èûøït$Î!ºuqø9$$Îur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7tƒ x8yYÏã uŽy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdŸxÏ. Ÿxsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& Ÿwur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJƒÌŸ2 ÇËÌÈ  
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”.(QS. Al-Israa/17:23).
Karena alasan (illat) sama-sama menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang dalam hal ini adalah cabang (faru) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengatakan”Ah” yang ada pada ashal.
2)      Qiyas Musawi, yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada cabang (faru)
Sama bobotnya dengan bobot illat hukum haram membakar harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabang sama bobot illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam ayat:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ  
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS.an-Nisa/3:10)

Karena tindakan tersebut sama-sama melenyapkan harta anak yatim.
3)      Qiyas al-Adna, yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih rendah bobotnya di bandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok).Misalnya, sifat memabukan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukan yang di haramkan terdapat dalam ayat:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Q.S al-Maidah/5:90)

Meskipun pada ashal dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukan sehingga dapat diberlakukan qiyas.
      Sedangkan dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya illat sebagai landasan hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat dibagi dua:
1)   Qiyas jali, yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang ditegaskan dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah,atau tidak disebutkan secara tegas dalam salah satu sumber tersebut,tetapi berdasarkan penelitian,kuat dugaan bahwa tidak ada illatnya. Misalnya, men-qiyaskan memukul dua orang tua kepada larangan mengatakan kata “ah” seperti contoh qiyas awla tersebut diatas.
2)   Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang di istinbatkan (ditarik) dari hukum ashal.Misalnya, menqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam di sebabkan adanya persamaan illat yaitu adanya kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan benda tajam.[4]

4.      Kedudukan Qiyas Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.
Diantara ayat Al Quran yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa : 59 yaitu :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) !$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.[5]
5. Cara mengetahui hukum illat
1.  Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.  Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.[6]
6. Hukum qiyas dalam masalah ibadah dan muamalah.
          Qiyas menurut 4  sepakat bahwasannya qiyas boleh digunakan dalam bab ibadah dan muamalah tetapi menurut imam syafii hanya ibadah mahdoh saja,atau bisa diartikan idah yang diketahui hukum illatnya mk boleh mempergunakan illat tetapi imam syafii berpendapat menolak qiyas pada qiyas serban.  Contoh qiyas yang dipahami illatnya,  imam syafii mengkiyaskan masalah najis babi kepada najis anjing dalam membasuhnya.[7]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1. Qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
2. Rukun Qiyas
a.       Ashal atau pokok
b.      Farun atau cabang
c.       Hukum Ashal
d.      Illat Hukum
3. Macam-macam Qiyas
Seperti dikemukakan  Wahbah  Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
a.       Qiyas awla
b.      Qiyas Musawi
c.       Qiyas al-Adna
Sedangkan dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya illat sebagai landasan hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat dibagi dua:
a.       Qiyas jali
b.      Qiyas Khafi
4. Kedudukan Qiya Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
5. Cara mengetahui hukum illat
1.  Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.  Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.
6. Cara mengetahui hukum illat
1.  Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.  Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.










DAFTAR  PUSTAKA
Effendi, Satria, ushul fiqih,Jakarta: Kencana, 2005.
http://adesania.blogspot.co.id/2012/12/qiyas-pada-ibadah.html?=1
Mulia, Insan, Fiqih, Surakarta : Putra Nugraha, 2008.
Suwarjin, USHUL FIQIH, Yogyakarta : Penerbit Teras, 2012.




[1] Suwarjin, USHUL FIQIH, (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2012), hal 75
[2] Insan Mulia, Fiqih, (Surakarta : Putra Nugraha, 2008), hlm.25.
[3]  Ibid. Suwarjin. Hal 76-77
[4] Satria Effendi,ushul fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005),hal.140-142
[5] Effendi, Satria, M Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005). Hal 115-116
[6] Ibid. hal 137-140
[7] http://adesania.blogspot.co.id/2012/12/qiyas-pada-ibadah.html?=1 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam sketsa pemikiran hukum bahwa Qiyas merupakan suatu metode penetapan hukum menempati posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul fiqh). Para ulama dan praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh metode   Qiyas ini benar-benar valid dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Dilihat dari konteks sejarah ada kecenderungan bahwa metode Qiyas ini berawal berawal dari logika filsafat Aristoteles yang berkembang di Yunani kemudian ditransformasikan menjadi khazanah kebuyaan islam pada masa Al-makmun.
Imam syafii sebagai perintis pertama metode Qiyas ini membuat kualifikasi ketat terhadap unsur-unsur yang ada pada Qiyas.Baginya Qiyas dapat berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang valid jika keempat syaratnya terpenuhi yaitu ashl, hukum ashl, furu, dan illat.Keempat syarat ini harus benar-benar terpenuhi apalagi dalam hal mencari illat hukum, karena untuk mencari illat hukum diharuskan memiliki kualitas intelektual yang tinggi dan analis yang tajam. Banyak produk-produk hukum fiqh yang bertumpu pada metode Qiyas seperti halnya penerapan zakat profesi, dan seperti kasus klasik dalam hal pengangkatan Abu Bakar menjadi khalifah sesudah wafatnya nabi dan beberapa kasus lain yang serupa.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Qiyas?
2.      Apa Saja Rukun Qiyas?
3.      Apa Saja Macam-Macam Qiyas?
4.      Bagaimana Kedudukan Qiyas dalam Islam?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Qiyas.
2.      Untuk Mengetahui Rukun Qiyas.
3.      Untuk Mengetahui Macam-Macam Qiyas.
4.      Untuk Mengetahui Kedudukan Qiyas dalam Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Qiyas
Secara lughawi, qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah,banyak rumusan para ulama dapat ditemukan, antara lain:
a.       Menurut Shadr al-Syariah,qiyas adalah memberlakukan hukum asal pada hukum cabang disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat di capai melalui pendekatan bahasa saja.
b.      Menurut mayoritas ulama syafiiyah, Qiyas adalah: Membawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya,disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya,baik hukum maupun sifatnya.
c.       Menurut Wahbah al-Zuhaili,Qiyas adalah menyamakan kasus yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash kepada kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash,disesbakan kesatuan illat hukum diantara keduanya.[1]
Di antara contoh Qiyas adalah setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar (arak), yaitu haram. Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang memabukkan. Contoh lain adalah harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disamakan dengan harta orang dewasa, yaitu bahwa kedua jenis harta tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Selain itu juga dapat memberikan pertolongan kepada fakir miskin. Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah syarI dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum Qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.[2]

2.      Rukun Qiyas
Dari definisi Qiyas yang dikemukakan diatas, diketahui bahwa rukun qiyas itu ada empat,yaitu:
a.        Ashal atau pokok,yaitu suatu kasus yang sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-quran atau sunnah. Ashal biasa disebut juga maqis alaih atau Musyabbah bin atau Mahmulalaih.
b.      Farun atau cabang, yaitu suatu hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-quran dan Sunnah yang ingin disamakan hukumnya dengan ashl. Farun disebut juga Maqis atau Musyabbah atau mahmul ilaih.
c.       Hukum Ashal, yaitu hukum Syara yang ditetapkan oleh nash pada ashl dan ingin ditetapkan juga pada farun.
d.       Illat Hukum, yaitu sifat yang menjadi dasar penetapan hukum pada ashl dan oleh karena sifat tersebut juga terdapat pada farun, maka farun disamakan hukumnya dengan ashl.[3]

3.      Macam-macam Qiyas
Seperti dikemukakan  Wahbah  Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
1)      Qiyas awla, yaitu bahwa illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, men qiyaskan hukum haram memukul kedua orang tua kepada hukum haram mengatakan “ah” yang terdapat dalam ayat 23 Surat al-Isra:
* 4Ó|Ós%ur y7u žwr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$­ƒÎ) Èûøït$Î!ºuqø9$$Îur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7tƒ x8yYÏã uŽy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdŸxÏ. Ÿxsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& Ÿwur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJƒÌŸ2 ÇËÌÈ  
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”.(QS. Al-Israa/17:23).
Karena alasan (illat) sama-sama menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang dalam hal ini adalah cabang (faru) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan dengan haram mengatakan”Ah” yang ada pada ashal.
2)      Qiyas Musawi, yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada cabang (faru)
Sama bobotnya dengan bobot illat hukum haram membakar harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabang sama bobot illat haramnya dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam ayat:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ Îû öNÎgÏRqäÜç #Y$tR ( šcöqn=óÁuyur #ZŽÏèy ÇÊÉÈ  
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS.an-Nisa/3:10)

Karena tindakan tersebut sama-sama melenyapkan harta anak yatim.
3)      Qiyas al-Adna, yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih rendah bobotnya di bandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok).Misalnya, sifat memabukan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari sifat memabukan yang di haramkan terdapat dalam ayat:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Q.S al-Maidah/5:90)

Meskipun pada ashal dan cabang sama-sama terdapat sifat memabukan sehingga dapat diberlakukan qiyas.
      Sedangkan dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya illat sebagai landasan hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat dibagi dua:
1)   Qiyas jali, yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang ditegaskan dalam Al-Quran dan sunnah Rasulullah,atau tidak disebutkan secara tegas dalam salah satu sumber tersebut,tetapi berdasarkan penelitian,kuat dugaan bahwa tidak ada illatnya. Misalnya, men-qiyaskan memukul dua orang tua kepada larangan mengatakan kata “ah” seperti contoh qiyas awla tersebut diatas.
2)   Qiyas Khafi, yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang di istinbatkan (ditarik) dari hukum ashal.Misalnya, menqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada pembunuhan dengan benda tajam di sebabkan adanya persamaan illat yaitu adanya kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana terdapat pada pembunuhan dengan benda tajam.[4]

4.      Kedudukan Qiyas Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.
Diantara ayat Al Quran yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa : 59 yaitu :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) !$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.[5]
5. Cara mengetahui hukum illat
1.  Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.  Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.[6]
6. Hukum qiyas dalam masalah ibadah dan muamalah.
          Qiyas menurut 4  sepakat bahwasannya qiyas boleh digunakan dalam bab ibadah dan muamalah tetapi menurut imam syafii hanya ibadah mahdoh saja,atau bisa diartikan idah yang diketahui hukum illatnya mk boleh mempergunakan illat tetapi imam syafii berpendapat menolak qiyas pada qiyas serban.  Contoh qiyas yang dipahami illatnya,  imam syafii mengkiyaskan masalah najis babi kepada najis anjing dalam membasuhnya.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1. Qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
2. Rukun Qiyas
a.       Ashal atau pokok
b.      Farun atau cabang
c.       Hukum Ashal
d.      Illat Hukum
3. Macam-macam Qiyas
Seperti dikemukakan  Wahbah  Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
a.       Qiyas awla
b.      Qiyas Musawi
c.       Qiyas al-Adna
Sedangkan dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya illat sebagai landasan hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat dibagi dua:
a.       Qiyas jali
b.      Qiyas Khafi
4. Kedudukan Qiya Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain.
5. Cara mengetahui hukum illat
1.  Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.  Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.
6. Cara mengetahui hukum illat
1.  Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.  Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan dengan jalan ijtihad.










DAFTAR  PUSTAKA
Effendi, Satria, ushul fiqih,Jakarta: Kencana, 2005.
http://adesania.blogspot.co.id/2012/12/qiyas-pada-ibadah.html?=1
Mulia, Insan, Fiqih, Surakarta : Putra Nugraha, 2008.
Suwarjin, USHUL FIQIH, Yogyakarta : Penerbit Teras, 2012.



[1] Suwarjin, USHUL FIQIH, (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2012), hal 75
[2] Insan Mulia, Fiqih, (Surakarta : Putra Nugraha, 2008), hlm.25.
[3]  Ibid. Suwarjin. Hal 76-77
[4] Satria Effendi,ushul fiqih,(Jakarta: Kencana, 2005),hal.140-142
[5] Effendi, Satria, M Zein, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005). Hal 115-116
[6] Ibid. hal 137-140
[7] http://adesania.blogspot.co.id/2012/12/qiyas-pada-ibadah.html?=1

Komentar