Ushul fiqih qiyas
MAKALAH
QIYAS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sketsa
pemikiran hukum bahwa Qiyas merupakan suatu metode penetapan hukum menempati
posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul fiqh). Para ulama dan
praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh
metode Qiyas ini benar-benar valid dan
memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Dilihat dari konteks sejarah ada kecenderungan bahwa metode Qiyas ini berawal
berawal dari logika filsafat Aristoteles yang berkembang di Yunani kemudian
ditransformasikan menjadi khazanah kebuyaan islam pada masa Al-makmun.
Imam syafii
sebagai perintis pertama metode Qiyas ini membuat kualifikasi ketat terhadap
unsur-unsur yang ada pada Qiyas.Baginya Qiyas dapat berlaku dan memiliki
kekuatan hukum yang valid jika keempat syaratnya terpenuhi yaitu ashl, hukum
ashl, furu, dan illat.Keempat syarat ini harus benar-benar terpenuhi apalagi dalam
hal mencari illat hukum, karena untuk mencari illat hukum diharuskan memiliki
kualitas intelektual yang tinggi dan analis yang tajam. Banyak produk-produk
hukum fiqh yang bertumpu pada metode Qiyas seperti halnya penerapan zakat
profesi, dan seperti kasus klasik dalam hal pengangkatan Abu Bakar menjadi
khalifah sesudah wafatnya nabi dan beberapa kasus lain yang serupa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Qiyas?
2.
Apa Saja Rukun
Qiyas?
3.
Apa Saja
Macam-Macam Qiyas?
4.
Bagaimana
Kedudukan Qiyas dalam Islam?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Qiyas.
2.
Untuk
Mengetahui Rukun Qiyas.
3.
Untuk
Mengetahui Macam-Macam Qiyas.
4.
Untuk
Mengetahui Kedudukan Qiyas dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Qiyas
Secara lughawi,
qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan
sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah,banyak rumusan para ulama dapat
ditemukan, antara lain:
a.
Menurut Shadr
al-Syariah,qiyas adalah memberlakukan hukum asal pada hukum cabang disebabkan
kesatuan illat yang tidak dapat di capai melalui pendekatan bahasa saja.
b.
Menurut
mayoritas ulama syafiiyah, Qiyas adalah: Membawa hukum yang belum diketahui
kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau
meniadakan hukum bagi keduanya,disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya,baik
hukum maupun sifatnya.
c.
Menurut Wahbah
al-Zuhaili,Qiyas adalah menyamakan
kasus yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash kepada kasus yang
sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash,disesbakan kesatuan illat hukum
diantara keduanya.[1]
Di antara contoh Qiyas adalah setiap minuman yang memabukkan
hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar (arak), yaitu haram.
Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang
memabukkan. Contoh lain adalah harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal
ini disamakan dengan harta orang dewasa, yaitu bahwa kedua jenis harta tersebut
dapat tumbuh dan berkembang. Selain itu juga dapat memberikan pertolongan
kepada fakir miskin. Jumhur
ulama kaum muslimin sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah syarI dan termasuk
sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat
hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma yang kemudian
ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah
hukum Qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.[2]
2.
Rukun Qiyas
Dari definisi Qiyas yang dikemukakan diatas, diketahui
bahwa rukun qiyas itu ada empat,yaitu:
a.
Ashal atau pokok,yaitu suatu kasus yang sudah
ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-quran atau sunnah. Ashal biasa
disebut juga maqis alaih atau Musyabbah bin atau Mahmulalaih.
b.
Farun atau
cabang, yaitu suatu hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash
Al-quran dan Sunnah yang ingin disamakan hukumnya dengan ashl. Farun disebut
juga Maqis atau Musyabbah atau mahmul ilaih.
c.
Hukum Ashal,
yaitu hukum Syara yang ditetapkan oleh nash pada ashl dan ingin ditetapkan juga
pada farun.
d.
Illat Hukum, yaitu sifat yang menjadi dasar
penetapan hukum pada ashl dan oleh karena sifat tersebut juga terdapat pada
farun, maka farun disamakan hukumnya dengan ashl.[3]
3.
Macam-macam
Qiyas
Seperti dikemukakan Wahbah
Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru
(cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat
men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
1)
Qiyas awla,
yaitu bahwa illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat
yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, men qiyaskan hukum haram memukul kedua
orang tua kepada hukum haram mengatakan “ah” yang terdapat dalam ayat 23 Surat
al-Isra:
* 4Ó|Ós%ur y7u wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$Î) Èûøït$Î!ºuqø9$$Îur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7t x8yYÏã uy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJÌ2 ÇËÌÈ
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan “ah”.(QS. Al-Israa/17:23).
Karena alasan (illat) sama-sama
menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang dalam hal ini adalah cabang
(faru) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan
dengan haram mengatakan”Ah” yang ada pada ashal.
2)
Qiyas Musawi,
yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada cabang (faru)
Sama bobotnya dengan bobot illat hukum haram membakar
harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabang sama bobot illat haramnya
dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam ayat:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy ÇÊÉÈ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS.an-Nisa/3:10)
Karena tindakan tersebut sama-sama melenyapkan harta anak
yatim.
3)
Qiyas al-Adna,
yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih rendah bobotnya
di bandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok).Misalnya, sifat
memabukan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari
sifat memabukan yang di haramkan terdapat dalam ayat:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman,sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.(Q.S al-Maidah/5:90)
Meskipun pada ashal dan cabang
sama-sama terdapat sifat memabukan sehingga dapat diberlakukan qiyas.
Sedangkan
dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya illat sebagai landasan
hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat dibagi dua:
1)
Qiyas jali,
yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang ditegaskan dalam Al-Quran dan
sunnah Rasulullah,atau tidak disebutkan secara tegas dalam salah satu sumber
tersebut,tetapi berdasarkan penelitian,kuat dugaan bahwa tidak ada illatnya.
Misalnya, men-qiyaskan memukul dua orang tua kepada larangan mengatakan kata “ah”
seperti contoh qiyas awla tersebut diatas.
2)
Qiyas Khafi,
yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang di istinbatkan (ditarik) dari hukum
ashal.Misalnya, menqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada
pembunuhan dengan benda tajam di sebabkan adanya persamaan illat yaitu adanya
kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana
terdapat pada pembunuhan dengan benda tajam.[4]
4. Kedudukan Qiyas Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat
bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari
sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik
dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara
analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya
menjadi hukum syari.
Diantara ayat Al Quran yang dijadikan dalil dasar hukum
qiyas adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa : 59 yaitu :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) !$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas,
sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul (dalam masalah
khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda
kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan
mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai
qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang
dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad
yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam
ijtihad.[5]
5. Cara mengetahui hukum
illat
1.
Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau
tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara
tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2. Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih
bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk
mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan
ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan
dengan jalan ijtihad.[6]
6. Hukum qiyas dalam masalah ibadah dan
muamalah.
Qiyas
menurut 4 sepakat bahwasannya qiyas
boleh digunakan dalam bab ibadah dan muamalah tetapi menurut imam syafii hanya
ibadah mahdoh saja,atau bisa diartikan idah yang diketahui hukum illatnya mk
boleh mempergunakan illat tetapi imam syafii berpendapat menolak qiyas pada
qiyas serban. Contoh qiyas yang dipahami
illatnya, imam syafii mengkiyaskan
masalah najis babi kepada najis anjing dalam membasuhnya.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Qiyas
berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan sesuatu
dengan yang lain.
2. Rukun Qiyas
a.
Ashal atau
pokok
b.
Farun atau
cabang
c.
Hukum Ashal
d.
Illat Hukum
3. Macam-macam
Qiyas
Seperti dikemukakan Wahbah
Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru
(cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat
men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
a.
Qiyas awla
b.
Qiyas Musawi
c.
Qiyas al-Adna
Sedangkan dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya
illat sebagai landasan hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat
dibagi dua:
a.
Qiyas jali
b.
Qiyas Khafi
4. Kedudukan
Qiya Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat
bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari
sumber hukum yang lain.
5. Cara mengetahui hukum illat
1.
Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau
tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara
tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.
Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih
bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk
mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan
ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan
dengan jalan ijtihad.
6. Cara mengetahui hukum
illat
1.
Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau
tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara
tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.
Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih
bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk
mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan
ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan
dengan jalan ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Satria, ushul fiqih,Jakarta:
Kencana, 2005.
http://adesania.blogspot.co.id/2012/12/qiyas-pada-ibadah.html?=1
Mulia, Insan, Fiqih, Surakarta : Putra Nugraha, 2008.
Suwarjin, USHUL FIQIH, Yogyakarta
: Penerbit Teras, 2012.
[2]
Insan Mulia, Fiqih, (Surakarta :
Putra Nugraha, 2008), hlm.25.
[6]
Ibid. hal 137-140
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sketsa
pemikiran hukum bahwa Qiyas merupakan suatu metode penetapan hukum menempati
posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul fiqh). Para ulama dan
praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh
metode Qiyas ini benar-benar valid dan
memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Dilihat dari konteks sejarah ada kecenderungan bahwa metode Qiyas ini berawal
berawal dari logika filsafat Aristoteles yang berkembang di Yunani kemudian
ditransformasikan menjadi khazanah kebuyaan islam pada masa Al-makmun.
Imam syafii
sebagai perintis pertama metode Qiyas ini membuat kualifikasi ketat terhadap
unsur-unsur yang ada pada Qiyas.Baginya Qiyas dapat berlaku dan memiliki
kekuatan hukum yang valid jika keempat syaratnya terpenuhi yaitu ashl, hukum
ashl, furu, dan illat.Keempat syarat ini harus benar-benar terpenuhi apalagi dalam
hal mencari illat hukum, karena untuk mencari illat hukum diharuskan memiliki
kualitas intelektual yang tinggi dan analis yang tajam. Banyak produk-produk
hukum fiqh yang bertumpu pada metode Qiyas seperti halnya penerapan zakat
profesi, dan seperti kasus klasik dalam hal pengangkatan Abu Bakar menjadi
khalifah sesudah wafatnya nabi dan beberapa kasus lain yang serupa.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Qiyas?
2.
Apa Saja Rukun
Qiyas?
3.
Apa Saja
Macam-Macam Qiyas?
4.
Bagaimana
Kedudukan Qiyas dalam Islam?
C.
Tujuan
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Qiyas.
2.
Untuk
Mengetahui Rukun Qiyas.
3.
Untuk
Mengetahui Macam-Macam Qiyas.
4.
Untuk
Mengetahui Kedudukan Qiyas dalam Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Qiyas
Secara lughawi,
qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan
sesuatu dengan yang lain. Menurut istilah,banyak rumusan para ulama dapat
ditemukan, antara lain:
a.
Menurut Shadr
al-Syariah,qiyas adalah memberlakukan hukum asal pada hukum cabang disebabkan
kesatuan illat yang tidak dapat di capai melalui pendekatan bahasa saja.
b.
Menurut
mayoritas ulama syafiiyah, Qiyas adalah: Membawa hukum yang belum diketahui
kepada hukum yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau
meniadakan hukum bagi keduanya,disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya,baik
hukum maupun sifatnya.
c.
Menurut Wahbah
al-Zuhaili,Qiyas adalah menyamakan
kasus yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash kepada kasus yang
sudah ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash,disesbakan kesatuan illat hukum
diantara keduanya.[1]
Di antara contoh Qiyas adalah setiap minuman yang memabukkan
hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar (arak), yaitu haram.
Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang
memabukkan. Contoh lain adalah harta anak-anak wajib dikeluarkan zakatnya. Hal
ini disamakan dengan harta orang dewasa, yaitu bahwa kedua jenis harta tersebut
dapat tumbuh dan berkembang. Selain itu juga dapat memberikan pertolongan
kepada fakir miskin. Jumhur
ulama kaum muslimin sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah syarI dan termasuk
sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat
hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma yang kemudian
ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah
hukum Qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syari.[2]
2.
Rukun Qiyas
Dari definisi Qiyas yang dikemukakan diatas, diketahui
bahwa rukun qiyas itu ada empat,yaitu:
a.
Ashal atau pokok,yaitu suatu kasus yang sudah
ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash Al-quran atau sunnah. Ashal biasa
disebut juga maqis alaih atau Musyabbah bin atau Mahmulalaih.
b.
Farun atau
cabang, yaitu suatu hukum yang belum ada ketetapan hukumnya berdasarkan nash
Al-quran dan Sunnah yang ingin disamakan hukumnya dengan ashl. Farun disebut
juga Maqis atau Musyabbah atau mahmul ilaih.
c.
Hukum Ashal,
yaitu hukum Syara yang ditetapkan oleh nash pada ashl dan ingin ditetapkan juga
pada farun.
d.
Illat Hukum, yaitu sifat yang menjadi dasar
penetapan hukum pada ashl dan oleh karena sifat tersebut juga terdapat pada
farun, maka farun disamakan hukumnya dengan ashl.[3]
3.
Macam-macam
Qiyas
Seperti dikemukakan Wahbah
Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru
(cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat
men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
1)
Qiyas awla,
yaitu bahwa illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih utama dari pada illat
yang terdapat pada ashal (pokok). Misalnya, men qiyaskan hukum haram memukul kedua
orang tua kepada hukum haram mengatakan “ah” yang terdapat dalam ayat 23 Surat
al-Isra:
* 4Ó|Ós%ur y7u wr& (#ÿrßç7÷ès? HwÎ) çn$Î) Èûøït$Î!ºuqø9$$Îur $·Z»|¡ômÎ) 4 $¨BÎ) £`tóè=ö7t x8yYÏã uy9Å6ø9$# !$yJèdßtnr& ÷rr& $yJèdxÏ. xsù @à)s? !$yJçl°; 7e$é& wur $yJèdöpk÷]s? @è%ur $yJßg©9 Zwöqs% $VJÌ2 ÇËÌÈ
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan
kepada keduanya perkataan “ah”.(QS. Al-Israa/17:23).
Karena alasan (illat) sama-sama
menyakiti orang tua. Namun, tindakan memukul yang dalam hal ini adalah cabang
(faru) lebih menyakiti orang tua sehingga hukumnya lebih berat dibandingkan
dengan haram mengatakan”Ah” yang ada pada ashal.
2)
Qiyas Musawi,
yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada cabang (faru)
Sama bobotnya dengan bobot illat hukum haram membakar
harta anak yatim yang dalam hal ini adalah cabang sama bobot illat haramnya
dengan tindakan memakan harta anak yatim yang diharamkan dalam ayat:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù't tAºuqøBr& 4yJ»tGuø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù't Îû öNÎgÏRqäÜç #Y$tR ( cöqn=óÁuyur #ZÏèy ÇÊÉÈ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS.an-Nisa/3:10)
Karena tindakan tersebut sama-sama melenyapkan harta anak
yatim.
3)
Qiyas al-Adna,
yaitu qiyas dimana illat yang terdapat pada faru (cabang) lebih rendah bobotnya
di bandingkan dengan illat yang terdapat dalam ashal (pokok).Misalnya, sifat
memabukan yang terdapat dalam minuman keras bir umpamanya lebih rendah dari
sifat memabukan yang di haramkan terdapat dalam ayat:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang
beriman,sesungguhnya(meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.(Q.S al-Maidah/5:90)
Meskipun pada ashal dan cabang
sama-sama terdapat sifat memabukan sehingga dapat diberlakukan qiyas.
Sedangkan
dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya illat sebagai landasan
hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat dibagi dua:
1)
Qiyas jali,
yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang ditegaskan dalam Al-Quran dan
sunnah Rasulullah,atau tidak disebutkan secara tegas dalam salah satu sumber
tersebut,tetapi berdasarkan penelitian,kuat dugaan bahwa tidak ada illatnya.
Misalnya, men-qiyaskan memukul dua orang tua kepada larangan mengatakan kata “ah”
seperti contoh qiyas awla tersebut diatas.
2)
Qiyas Khafi,
yaitu qiyas yang didasarkan atas illat yang di istinbatkan (ditarik) dari hukum
ashal.Misalnya, menqiyaskan pembunuhan dengan memakai benda tumpul kepada
pembunuhan dengan benda tajam di sebabkan adanya persamaan illat yaitu adanya
kesengajaan dan permusuhan pada pembunuhan dengan benda tumpul sebagaimana
terdapat pada pembunuhan dengan benda tajam.[4]
4. Kedudukan Qiyas Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat
bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari
sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik
dengan nash ataupun ijma dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara
analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya
menjadi hukum syari.
Diantara ayat Al Quran yang dijadikan dalil dasar hukum
qiyas adalah firman Allah dalam QS. An-Nisa : 59 yaitu :
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) !$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas,
sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul (dalam masalah
khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda
kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan
mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
Sementara diantara dalil sunnah mengenai
qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang
dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad
yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam
ijtihad.[5]
5. Cara mengetahui hukum
illat
1.
Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau
tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara
tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2. Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih
bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk
mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan
ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan
dengan jalan ijtihad.[6]
6. Hukum qiyas dalam masalah ibadah dan
muamalah.
Qiyas
menurut 4 sepakat bahwasannya qiyas
boleh digunakan dalam bab ibadah dan muamalah tetapi menurut imam syafii hanya
ibadah mahdoh saja,atau bisa diartikan idah yang diketahui hukum illatnya mk
boleh mempergunakan illat tetapi imam syafii berpendapat menolak qiyas pada
qiyas serban. Contoh qiyas yang dipahami
illatnya, imam syafii mengkiyaskan
masalah najis babi kepada najis anjing dalam membasuhnya.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Qiyas
berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu,membandingkan atau menyamakan sesuatu
dengan yang lain.
2. Rukun Qiyas
a.
Ashal atau
pokok
b.
Farun atau
cabang
c.
Hukum Ashal
d.
Illat Hukum
3. Macam-macam
Qiyas
Seperti dikemukakan Wahbah
Az-Zuhalli, dari segi perbandingan antara illat yang terdapat pada faru
(cabang) lebih utama dari pada illat yang terdapat pada ashal (pokok tempat
men-qiyas-kan) dan yang terdapat pada cabang, qiyas dibagi menjadi tiga macam:
a.
Qiyas awla
b.
Qiyas Musawi
c.
Qiyas al-Adna
Sedangkan dilihat dari segi jelas atau tidak jelasnya
illat sebagai landasan hukum,seperti dikemukakan Wahbah az-Zuhaili, Qiyas dapat
dibagi dua:
a.
Qiyas jali
b.
Qiyas Khafi
4. Kedudukan
Qiya Dalam Islam
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat
bahwa qiyas merupakan hujjah syari dan termasuk sumber hukum yang keempat dari
sumber hukum yang lain.
5. Cara mengetahui hukum illat
1.
Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau
tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara
tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.
Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih
bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk
mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan
ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan
dengan jalan ijtihad.
6. Cara mengetahui hukum
illat
1.
Melalui dalil-dalil Al-Quran atau hadis dengan baik secara tegas atau
tidak tegas.
Contohnya : illat yang disebut secara
tegas ayat 7 surat al-hasyar.
2.
Mengetahui illat dengan ijma'
Contohnya: kesepakatan para ulama fiqih
bahwa keadaan kecil seseorang menjadi illat bagi perlu pembimbing untuk
mengendalikan harta anak itu sampai ia dewasa.
3. Mengetahui illat dengan jalan
ijtihad dan hasilnya dikenal dengan illat mustanbathah (illat yang dihasilkan
dengan jalan ijtihad.
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Satria, ushul fiqih,Jakarta:
Kencana, 2005.
http://adesania.blogspot.co.id/2012/12/qiyas-pada-ibadah.html?=1
Mulia, Insan, Fiqih, Surakarta : Putra Nugraha, 2008.
Suwarjin, USHUL FIQIH, Yogyakarta
: Penerbit Teras, 2012.
Komentar
Posting Komentar